Total Tayangan Halaman

Minggu, 25 September 2011

pekerjaan sebagai kebutuhan bumil


Pekerjaan Sebagai Kebutuhan Fisik Ibu Hamil Trimester I, II, III

Dalam asuhan antenatal terdapat aspek fisik, spiritual, sosial dan psikologis. Sasaran utama pemberian perawatan bukan semata–mata untuk memastikan bahwa ibu dan bayi memiliki kesehatan yang baik pada akhir kehamilan. Penekanan lebih besar perlu diberikan pada efek psikologis kelahiran anak.

Kehamilan dapat menimbulkan kondisi yang menempatkan adanya kehidupan beresiko. Dalam situasi tersebut, sasaran asuhan antenatal ialah meminimalkan setiap efek yang berpotensi membahayakan perempuan hamil dan bayinya, dengan memenuhi kebutuhan ibu hamil baik fisik maupun psikologis.
(Asrinah, dkk, 2010; 114)

Salah satu kebutuhan ibu hamil adalah pekerjaan. Wanita hamil tetap dapat bekerja namun aktivitas yang dijalaninya tidak boleh terlalu berat. Istirahat untuk wanita hamil dianjurkan sesering mungkin. Seorang wanita hamil disarankan untuk menghentikan aktivitasnya apabila mereka merasakan gangguan dalam kehamilan. Pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik yang berat, berdiri dalam jangka waktu yang lama, pekerjaan dalam indrustri mesin, atau pekerjaan yang memiliki efek samping lingkungan (contoh: limbah) harus dimodifikasi.

Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang perburuhan, wanita hamil berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum bersalin dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pada wanita yang bekerja, dianjurkan untuk segera ke dokter apabila terjadi perdarahan dari kemaluan atau kram hebat di perut. Pada minggu–minggu akhir kehamilan, tanda–tanda permulaan persalinan harus diketahui oleh ibu hamil, sehingga keluarga lebih waspada apabila muncul tanda–tanda persalinan tersebut.
(Sulityawati, 2009; 127)


Seorang wanita hamil boleh mengerjakan pekerjaan sehari-hari asal hal tersebut tida memberikan gangguan rasa tidak enak. Bagi wanita pekerja, ia tidak boleh tetap masuk kantor sampai menjelang partus.

Pekerjaan yang dipaksakan sehingga istirahat yang cukup selama kurang lebih 8 jam sehari. Seorang wanita hamil boleh mengerjakan pekerjaan sehari-hari asal hal tersebut tidak memberikan gangguan rasa tak enak. Bagi wanita pekerja, ia tidak boleh tetap masuk kantor sampai menjelang partus. Pekerjaan yang dipaksakan sehingga istirahat yang cukup selama kurang lebih 8 jam sehari.

Pada keadaan tertentu seperti partus prematurus imminens, ketuban pecah, menderita kelainan jantung, aktivitas sehari-hari harus dibatasi. Bila sedang bepergian, ia tidak boleh duduk terus menerus. Selama 1-2 jam melainkan harus selang seling dengan berdiri dan berjalan. Senam hamil sebaiknya dianjurkan untuk dilaksanakan baik secara kelompok maupun individu.
(Yuni, 2009; 112)

Satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merencankan kehamilan adalah pekerjaan. Banyak wanita tidak mengetahui bahwa mereka hamil sampai tahap awal dari kehamilan mereka sudah alami. Karena bagian kehamilan ini begitu penting artinya untuk perkembangan dan pertumbuhan janin adalah bijaksana bila merencanakan sebelumnya. Rencana ini sebaiknya mencakup hal-hal yang dihadapi dalam pekerjaan.

Pertimbangan penting lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan adalah jenis pergantian/cakupan asuransi yang dimiliki dan program cuti hamil dari perusahaan. Kebanyakan program memungkinkan cuti beberapa bulan. Masuk akal bila memeriksakan hal itu sebelum hamil. Dengan semua biaya perawatan medis dan persalinan, akan membutuhan beberapa ratus ribu rupiah jika tidak merencanakan terlebih dahulu.

Beberapa pekerjaan dianggap berbahaya/bisa mencelakakan selama kehamilan. Beberapa zat berbahaya seperti bahan kimia, inhalan, radiasi/pelarut yang sehari–hari dihadapi selama bekerja dapat menjadi masalah dalam kehamilan.

Hal lain yang mendapat pehatian adalah wanita yang pekerjaannya mengharuskan diri untuk berdiri berjam–jam. Wanita yang sebagian besar waktu kerjanya dihabiskan dengan berdiri, biasanya melahirkan bayi yang lebih kecil, jika sebelumnya pernah mengalami persalinan prematur/mempunyai leher  rahim yang tidak kompeten, sebuah pekerjaan yang mengharuskan bergerak aktif dan banyak berdiri barangkali bukan pilihan yang bijaksana selama kehamilan.

Seorang wanita yang hamil harus berhenti bekerja di luar rumah sangat tergantung dari jenis pekerjaannya, bahaya yang mengancam dalam lingkungan pekerjaan dan seberapa besar energi fisik dan mental yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan itu.
(Pantikawati, dkk, 2010; 109)

Referensi:
Asrinah, dkk. 2010. Asuhan Kebidanan Masa Kehamilan. Yogyakarta; Graha Ilmu

Kusmiati, Yuni, dkk. 2009. Perawatan Ibu Hamil.  Yogyakarta: Fitramaya

Pantikawati, Ika, dkk. 2010. Asuhan Kebidanan I (Kehamilan). Yogyakarta: Nuha Medika

Sulistyawati, Ari. 2009. Asuhan Kebidanan pada Masa Kehamilan. Jakarta: Salemba Medika

Tidak ada komentar: