Pekerjaan Sebagai Kebutuhan Fisik Ibu Hamil Trimester I, II, III
Dalam asuhan antenatal
terdapat aspek fisik, spiritual, sosial dan psikologis. Sasaran utama pemberian
perawatan bukan semata–mata untuk memastikan bahwa ibu dan bayi memiliki
kesehatan yang baik pada akhir kehamilan. Penekanan lebih besar perlu diberikan
pada efek psikologis kelahiran anak.
Kehamilan dapat menimbulkan
kondisi yang menempatkan adanya kehidupan beresiko. Dalam situasi tersebut,
sasaran asuhan antenatal ialah meminimalkan setiap efek yang berpotensi
membahayakan perempuan hamil dan bayinya, dengan memenuhi kebutuhan ibu hamil
baik fisik maupun psikologis.
(Asrinah, dkk, 2010; 114)
Salah satu kebutuhan ibu hamil
adalah pekerjaan. Wanita hamil tetap dapat bekerja namun aktivitas yang
dijalaninya tidak boleh terlalu berat. Istirahat untuk wanita hamil dianjurkan
sesering mungkin. Seorang wanita hamil disarankan untuk menghentikan
aktivitasnya apabila mereka merasakan gangguan dalam kehamilan. Pekerjaan yang
membutuhkan aktivitas fisik yang berat, berdiri dalam jangka waktu yang lama,
pekerjaan dalam indrustri mesin, atau pekerjaan yang memiliki efek samping
lingkungan (contoh: limbah) harus dimodifikasi.
Menurut UU No 13 Tahun 2003
tentang perburuhan, wanita hamil berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum
bersalin dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pada wanita yang bekerja, dianjurkan
untuk segera ke dokter apabila terjadi perdarahan dari kemaluan atau kram hebat
di perut. Pada minggu–minggu akhir kehamilan, tanda–tanda permulaan persalinan
harus diketahui oleh ibu hamil, sehingga keluarga lebih waspada apabila muncul
tanda–tanda persalinan tersebut.
(Sulityawati, 2009; 127)
Seorang wanita hamil boleh
mengerjakan pekerjaan sehari-hari asal hal tersebut tida memberikan gangguan
rasa tidak enak. Bagi wanita pekerja, ia tidak boleh tetap masuk kantor sampai
menjelang partus.
Pekerjaan yang dipaksakan
sehingga istirahat yang cukup selama kurang lebih 8 jam sehari. Seorang wanita
hamil boleh mengerjakan pekerjaan sehari-hari asal hal tersebut tidak
memberikan gangguan rasa tak enak. Bagi wanita pekerja, ia tidak boleh tetap
masuk kantor sampai menjelang partus. Pekerjaan yang dipaksakan sehingga
istirahat yang cukup selama kurang lebih 8 jam sehari.
Pada keadaan tertentu seperti partus prematurus imminens, ketuban pecah,
menderita kelainan jantung, aktivitas sehari-hari harus dibatasi. Bila sedang
bepergian, ia tidak boleh duduk terus menerus. Selama 1-2 jam melainkan harus
selang seling dengan berdiri dan berjalan. Senam hamil sebaiknya dianjurkan
untuk dilaksanakan baik secara kelompok maupun individu.
(Yuni, 2009; 112)
Satu faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam merencankan kehamilan adalah pekerjaan. Banyak wanita
tidak mengetahui bahwa mereka hamil sampai tahap awal dari kehamilan mereka
sudah alami. Karena bagian kehamilan ini begitu penting artinya untuk perkembangan
dan pertumbuhan janin adalah bijaksana bila merencanakan sebelumnya. Rencana
ini sebaiknya mencakup hal-hal yang dihadapi dalam pekerjaan.
Pertimbangan penting lainnya
yang berhubungan dengan pekerjaan adalah jenis pergantian/cakupan asuransi yang
dimiliki dan program cuti hamil dari perusahaan. Kebanyakan program memungkinkan
cuti beberapa bulan. Masuk akal bila memeriksakan hal itu sebelum hamil. Dengan
semua biaya perawatan medis dan persalinan, akan membutuhan beberapa ratus ribu
rupiah jika tidak merencanakan terlebih dahulu.
Beberapa pekerjaan dianggap
berbahaya/bisa mencelakakan selama kehamilan. Beberapa zat berbahaya seperti
bahan kimia, inhalan, radiasi/pelarut yang sehari–hari dihadapi selama bekerja
dapat menjadi masalah dalam kehamilan.
Hal lain yang mendapat
pehatian adalah wanita yang pekerjaannya mengharuskan diri untuk berdiri berjam–jam.
Wanita yang sebagian besar waktu kerjanya dihabiskan dengan berdiri, biasanya
melahirkan bayi yang lebih kecil, jika sebelumnya pernah mengalami persalinan prematur/mempunyai
leher rahim yang tidak kompeten, sebuah
pekerjaan yang mengharuskan bergerak aktif dan banyak berdiri barangkali bukan
pilihan yang bijaksana selama kehamilan.
Seorang wanita yang hamil
harus berhenti bekerja di luar rumah sangat tergantung dari jenis pekerjaannya,
bahaya yang mengancam dalam lingkungan pekerjaan dan seberapa besar energi
fisik dan mental yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan itu.
(Pantikawati, dkk, 2010; 109)
Referensi:
Asrinah, dkk. 2010. Asuhan
Kebidanan Masa Kehamilan.
Yogyakarta; Graha Ilmu
Kusmiati,
Yuni, dkk. 2009. Perawatan Ibu Hamil.
Yogyakarta: Fitramaya
Pantikawati, Ika, dkk. 2010. Asuhan Kebidanan I (Kehamilan). Yogyakarta:
Nuha Medika
Sulistyawati,
Ari. 2009. Asuhan Kebidanan pada Masa
Kehamilan. Jakarta:
Salemba Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar