Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 September 2013

Aspek Perlindungan bagi Bidan di Komunitas Standar Pelayanan Kebidanan

Aspek Perlindungan bagi Bidan di Komunitas Standar Pelayanan Kebidanan Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satunya upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelayanan kebidanan pada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun1 993 WHO merekomendasikan agar bidan dibekali pengetahuan dan keterampilan penanganan kegawatdaruratan kebidabnan yang relevan. Pada pertemuan safe mother hood dari negara–negara di wilayah asia tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan standar pelayanan kebidanan. Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan professional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat digunakan untuk menentukan kompetensi yang dipergunakan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidamnan meliputi 25 standar yang dikelompokan sebagai berikut. Standar Pelayanan Umum Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat Pencatatan dan pelaporan Standar Pelayanan Antenatal Identifikasi ibu hamil Pemeriksaan dan pemantauan antenatal Palpasi abdominal Pengelolaan anemia pada kehamilan Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan Persiapan persalinan Standar Pertolongan Persalinan Asuhan Persalinan Kala I Persalinan kala II yang Aman Penatalaksanaan aktif persalinan kala III Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi Standar Pelayanan Nifas Perawatan bayi baru lahir Penanganan 2 jam pertama persalinan Pelayanan ibu dan bayi pada masa nifas Standar Penanganan Kedaruratan Obstetri dan Neonatus Penanganan perdarahan kehamilan pada trimester ke III Penanganan kegawatan eklamsia Penanganan kegawatan pada partus lama/macet Persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor Penanganan retensio plasenta Penanganan perdarahan postpartum primer Penanganan perdarahan postpartum skunder Penanganan sepsis purperalis Penanganan asfiksia neonatorum (Ambarwati, 2009) STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Standar I (Falsafah dan tujuan) Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien. Definisi operasional 1. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosopi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosofi masing-masing. 2. Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin. 3. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin. 4. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga kerja menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan. Standar II ( Administrasi dan pengelolaan) Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya peraktik pelayanan kebidanan akurat. Definisi operasional 1. Ada pedoman pengelola pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pemimpin. 2. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan. 3. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan. 4. Ada rencana/program kerja di setiap institusi pengelolaan yang mengacu pada institusi induk. 5. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat. 6. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik, program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi. Standar III (Staf dan pimpinan) Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien. Definisi operasional 1. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan. 2. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian. 3. Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang memduduki tanggung jawab dan kemampuan bidan. 4. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan hadir. 5. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut. Standar IV (Fasilitas dan Peralatan) Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan. Definisi operasional. 1. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana. 2. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitasn barang. 3. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu. 4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat. Standar V (Kebijakan dan prosedur) Pengelola peayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas. Definisi operasional 1. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disaahkan oleh pimpinan. 2. Ada prosedur personalia: penerimaan pegawai kontak kerja, hak dan kewajiban personalia. 3. Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain. 4. Ada prosedur pembinaan pegawai. Standar VI ( Pengembangan staf dan program pendidikan) Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Definisi operasional 1. Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan. 2. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan. 3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan. Standar VII (Standar asuhan) Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien. Definisi operasional 1. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan 2. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik. 3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien. 4. Ada diagnosis kebidanan. 5. Ada rencana asuhan kebidanan 6. Ada dokumentasi tertulis tentang tindakan kebidanan. 7. Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan. 8. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan. 9. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan. Standar VIII (Evaluasi dan pengendalian mutu) Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Definisi operasional 1. Ada program atau rencana terulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan 2. Ada program atau rencana terulis untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan kebidanan 3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan. 4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut. 5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan. Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus. Standar Pelayanan Umum Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat) Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik. Standar 2 (pencatatan dan pelaporan) Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarkat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir. Standar Pelayanan Antenatal Standar 3 (identifikasi ibu hamil) Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur. Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal) Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembngan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau HIV. Bidan memberi pelyanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jilka ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk indakan selanjutnya. Standar 5 (palpasi abdomen) Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukkan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu. Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan) Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan) Bidan menemukan secara dini setiap kenaiakan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya. Standar 8 (persiapan persalinan) Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluargnya pada trimester ke-3 untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan kegawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan. Standar Pertolongan Persalinan Standar 9 (asuhan saat persalinan) Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, ddengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung. Standar 10 (persalinan yang aman) Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat. Standar 11 (pengeluaran plasenta dan peregangan tali pusat) Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pegeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap. Standar 12 (penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi) Bidan mengenali secara tepat tanda – tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum. Standar Pelayanan Nifas Standar 13 (perawatan bayi baru lahir) Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia. Standar 14 (penanganan 2 jam pertama setelah melahirkan) Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah melahirkan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI. Standar 15 (pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas) Bidan memberikan pelayanan masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu pemulihan ibu ddan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta membari penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perwatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi, dan KB. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus Standar 16 (penanganan perdarahan pada kehamilan) Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya. Standar 17 (penanganan kegawatan pada eklamsia) Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk atau memberi pertolongan pertama. Standar 18 (penanganan kegawatan pada partus lama atau macet) Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama /macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat wakktu rujukannya. Standar 19 (persalinan dengan forsep rendah) Bidan mengenali kapan diperlukan ekstrasi forsep rendah, menggunakan forsep dengan benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya. Standar 20 (persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor) Bidan mengenali kapan dilakukan ekstrasi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayi. Standar 21 (penanganan retensio plasenta) Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberika pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai kebutuhan. Standar 22 (penanganan perdarahan pasca partum primer) Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pasca partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan. Standar 23 (penenganan perdarahan pascapartum sekunder) Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pascapartum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan ibu dan/merujuknya. Standar 24 (penanganan sepsis puerperium) Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama serta merujuknya. Standar 25 (penanganan asfiksia) Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan member perawatan lanjutan. (Enna, 2012: Page 1) Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir. Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan. Maka, ketika audit terhadap pelayanan kebidanan dilakukan, kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik. Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut: Standar Pelayanan Umum (2 standar) Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan Standar Pelayanan Antenatal (6 standar) Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal Standar 5 : Palpasi Abdominal Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan Standar 8 : Persiapan Persalinan Standar Pertolongan Persalinan (4 standar) Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I Standar 10 : Persalinan kala II yang Aman Standar 11 : Penatalaksanaan aktif persalinan kala III Standar 12 : Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi Standar Pelayanan Nifas (3 standar) Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Persalinan Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri – Neonatal (9 standar) Standar 16 : Penanganan Perdarahan pada Kehamilan trimester III Standar 17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta Standar 21 : Penanganan Perdarahan Postpartum Primer Standar 22 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum (Aini, 2012: Page 1)

Tidak ada komentar: